Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dekat dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada Selasa 5 Desember 2023.
Mereka adalah Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, yang juga menjerat Eddy Hiariej.
"Hari ini tim penyidik KPK memanggil dua orang tersangka (pengacara dan swasta) untuk hadir di gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan Yogi dan Yosi sudah hadir di Gedung KPK. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Eddy Hiariej pada Senin kemarin. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dicecar soal pengurusan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
KPK menduga pengurusan badan hukum PT CLM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, disertai dengan pemberian uang. Sementara, Eddy memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media mengenai materi pemeriksaannya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT CLM. KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.
Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Perkara ini berawal dari laporan kasus yang dilayangkan oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret 2023 lalu. Eddy diduga menerima gratifikasi Rp7 miliar dari Helmut Hermawan melalui perantara Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.
KEYWORD :KPK Wamenkumham Eddiy Hiariej Korupsi PT CLM Gratifikasi